Selasa, 26 Oktober 2010

TIGA PILAR KEBIJAKAN PENDIDIKAN

Tiga pilar kebijakan pendidikan indonesia terdiri dari:
  1. Pemerataan dan perluasan akses pendidikan
  2. Mutu relevansi dan daya saing pendidikan
  3. Good governance akuntabilitas dan pencitraan publik
 Apa saja contoh program yang dirancang dalam mengimplementasikan tiga pilar kebijakan tersebut?

1. Pemerataan dan Perluasan Akses Pendidikan  
  • Pendanaan dana BOS 
  • Pemberian beasiswa transisi, retrieval, kurang mampu
  • Perluasan pendidikan wajib belajar pada jalur non formal
  • Pendidikan keaksaraan bagi penduduk usia >15
  • Perluasan akses SLB dan sekolah inklusif
  • Perluasan akses PAUD
  • Pendidikan kecakapan hidup
  • Pengembangan layanan khusus bagi anak usia wajib belajar di daerah terpencil, daerah yang penduduknya jarang dan terpencil (SD kecil, SD/SMP satu atap) 
  • Penyediaan sarana prasarana pendidikan dasar (Rehab, RKB, USB, Mebelair, Media Pembelajaran)
  • Pemberdayaan kecakapan SMP terbuka
  • Proses penyelenggara Wajar Dikdas
2. Mutu Relevansi dan Daya Saing Pendidikan
  • Perluasan dan peningkatan mutu akreditasi
  • Pengembangan guru sebagai profesi
  • Pengembangan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan
  • Perbaikan dan pengembangan sarana dan prasarana
  • Pengembangan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
  • Perluasan pendidikan kecakapan hidup
  • Pengembangan sekolah berbasis keunggulan lokal
  • Aklerasi jumlah program studi kejuruan, vokasi, dan profesi
  • Peningkatan jumlah dan mutu publikasi ilmiah
  • Teknologi informasi dan komunikasi dalam pendidikan
 3. Good Governance Akuntabilitas dan Pencitraan Publik
  • Peningkatan Sistem Pengendalian Internal (SIP) berkoordinasi dengan BPKP/BPK dan Bawasda
  • Peningkatan kapasitan dan komotensi aparat perencanaan dan penganggaaran
  • Peningkatan kapasitas dan kopotensi managerial aparat
  • Peningkatan ketaatan pada peraturan perundang-undangan
  • Penataan regulasi pengelolaan pendidikan
  • Peningkatan pencitraan publik
  • Peningkatan kapasitas dan kopotensi pengelolaan pendidikan 
  • Pelaksanaan Impres No.5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan KKN
  • Intensifikasi tindakan preventif 
  • Intensifikasi dan ekstensifikasi pemeriksaan oleh BPKP/BPK dan Bawasda
  • Penyelesaian tindak temuan-temuan pemeriksaan BPKP/BPK dan Bawasda
  • Pengembangan aplikasi SIM secara terintegrasi (keuangan, aset, kepegawaian, dan data lainnya)

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar